Distribusi dokter gigi di Indonesia menjadi tantangan besar dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut masyarakat. Data terbaru menunjukkan bahwa ketimpangan ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Sidoarjo, 16 April 2025 – Lebih dari separuh masyarakat Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut, namun distribusi dokter gigi di fasilitas layanan kesehatan masih jauh dari ideal. Data terbaru menunjukkan bahwa per April 2025, sebanyak 2.737 Puskesmas atau 26,8% dari total belum memiliki dokter gigi.

Ketimpangan ini semakin memprihatinkan mengingat kebutuhan nasional dokter gigi masih menyisakan kekurangan sekitar 10.309 tenaga, sementara jumlah lulusan setiap tahun hanya berkisar 2.650 orang. Rendahnya daya serap lulusan oleh instansi pemerintah menjadi salah satu penyebab utama, terutama karena terbatasnya formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga dokter gigi.

“Banyak lulusan dokter gigi tidak terserap karena formasi sangat terbatas, terutama di Puskesmas daerah. Padahal, tingkat kebutuhan pelayanan gigi sangat tinggi,” ujar drg. Dwi Wahyu Indrawati, SH., M.Kes., Sp.Perio, dalam pernyataan tertulisnya.


Minim Formasi Dokter Gigi, Ketimpangan Distribusi, dan Terbatasnya Fasilitas Layanan Gigi

Dokter gigi lebih banyak terkonsentrasi di kota besar, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) kekurangan tenaga secara signifikan. Kondisi ini semakin parah karena banyak Puskesmas masih memiliki sarana dan prasarana layanan gigi yang terbatas, seperti ruang praktik dan peralatan standar (dental chair dan unit dental kit).

Meskipun Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes No. 19 Tahun 2024 yang memberdayakan tenaga kesehatan non-dokter (seperti tenaga kesehatan gigi D3/S1) untuk menjalankan tugas promotif dan preventif, pengawasannya masih perlu diperketat agar mereka tidak melakukan praktik medis di luar kompetensi.

Ketimpangan Distribusi Dokter Gigi di Indonesia, Minim Formasi Tenaga Kesehatan Gigi, dan Keterbatasan Fasilitas Pelayanan Gigi

Dokter gigi sangat terkonsentrasi di kota besar, sedangkan daerah 3T mengalami kekurangan tenaga secara signifikan. Kondisi ini semakin buruk karena banyak Puskesmas masih kekurangan sarana dan prasarana layanan gigi, seperti ruang praktik dan peralatan standar (dental chair dan unit dental kit).

Kementerian Kesehatan menerbitkan Permenkes No. 19 Tahun 2024 untuk memberdayakan tenaga kesehatan non-dokter (seperti tenaga kesehatan gigi D3/S1) dalam tugas promotif dan preventif, namun pengawasan kewenangan mereka masih harus diperketat agar tidak terjadi praktik medis di luar kompetensi.

Rekomendasi: Sinkronisasi Formasi hingga Insentif Daerah 3T

Praktisi dan akademisi kesehatan mengusulkan sejumlah strategi integratif untuk menjawab tantangan ini. Di antaranya, adalah sinkronisasi data kebutuhan tenaga dengan formasi CPNS/PPPK, pemberian insentif khusus bagi dokter gigi yang bersedia bekerja di daerah 3T, serta penguatan fasilitas pelayanan gigi sebelum penempatan dokter.

“Tanpa insentif dan jaminan karier yang jelas, sulit menarik dokter gigi ke daerah minus. Padahal mereka sangat dibutuhkan,” lanjut drg. Dwi.

Beberapa usulan strategis lainnya termasuk:

  • Afirmasi formasi bagi lulusan beasiswa dari daerah 3T.
  • Pelatihan dan sertifikasi tenaga non-dokter secara terbatas untuk peran promotif-preventif.
  • Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), untuk program pengabdian masyarakat reguler seperti “FKG Mengabdi”.

Kementerian Kesehatan, Kementerian PAN-RB, dan Kemendikbudristek diharapkan segera menyelaraskan regulasi dan kebijakan lintas sektor untuk mengatasi ketimpangan distribusi ini. Kementerian PAN-RB dan Kemendikbudristek diharapkan segera menyelaraskan regulasi serta kebijakan lintas sektor untuk mengatasi ketimpangan distribusi ini.


Kebijakan yang Sudah Ada: Belum Cukup Menjawab Tantangan

Pemerintah sebenarnya sudah menjalankan sejumlah kebijakan, seperti Program Penugasan Khusus Dokter Gigi dan memberikan beasiswa afirmasi untuk calon dokter gigi dari daerah 3T. Mereka juga menambah jumlah Fakultas Kedokteran Gigi dari 32 menjadi 38 untuk meningkatkan jumlah lulusan.

Namun, tanpa strategi penempatan dan pembinaan yang konkret, para pengamat menilai kebijakan tersebut belum mampu mengimbangi realita lapangan.

“Jika tidak ada perubahan dalam rekrutmen dan penempatan tenaga, ketimpangan ini akan terus terjadi,” tutup drg. Dwi.

Penulis : Indrawati Dwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Explore More

Eco Lindi Mengurangi Bau Sampah di TPA Sentul

Umsida.ac.id – Pasuruan, 17 Januari 2025 – Eco Lindi menjadi solusi inovatif untuk mengurangi bau sampah di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dengan meningkatnya volume sampah akibat pertumbuhan penduduk

Mahasiswa KKN-T UMSIDA Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Sosialisasi Tumbuh Kembang Anak di Desa Pangkemiri

Sidoarjo, 23 Agustus 2025 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Terpadu (KKN-T) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) melaksanakan kegiatan sosial bertajuk “Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak Usia Dini untuk Mewujudkan Potensi Generasi Sehat”

Jurus Sehat dari Kedurus: KKN-T Umsida Bantu Upgrading Jamu Lokal Jadi Lebih Modern

Sidoarjo, 9 Agustus 2025 – UMKM Jamu Dusun Kedurus, Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mendapatkan sentuhan baru dari Tim KKN-T 2025 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) kelompok 03. Melalui program